Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara diimbau tidak bepergian ke luar kota saat libur dan cuti bersama Rabu (28/10) hingga Jumat (30/10) mendatang.

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, imbauan tersebut sebagai upaya mengantisipasi lonjakan penyebaran COVID-19.

“Pagi tadi, poin penting dalam rapat virtual bersama Kemendagri dan stakeholder lain terkait cuti bersama, menyarankan agar ASN dan pegawai agar mengantisipasi lonjakan CIVID-19 saat momentum cuti bersama,” ujar Desi (22/10).

Jika terpaksa harus berpergian ke luar kota, Desi mengharuskan ASN dan pegawai wajib menjalani tes cepat massal (rapid test) maupun tes usap (swab) agar dapat mengendalikan penyebaran COVID-19. Dirinya berharap, para ASN dan pegawai memanfaatkan momentum cuti bersama sebagai waktu istirahat.

“Cuti itu adalah hak pegawai, hak ASN silakan dimanfaatkan. Saran saya kalau tidak penting banget sebaiknya di rumah saja, hindari penyebaran COVID-19,” imbaunya.

Meski cuti bersama, ditegaskan Desi, Pemkot Administrasi Jakarta Utara tetap waspada dalam penanggulangan bencana di musim hujan. Petugas teknis tetap disiagakan jika sewaktu-waktu terjadi bencana di wilayah Jakarta Utara.

“Tidak ada kata lain selain kita siap siaga dalam penanggulangan bencana. Tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” tandasnya. (hop)