Kastara.id, Jakarta – Anggaran Rp 28 miliar untuk Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta, perlu dirasionalkan karena Jakarta bukan wilayah yang besar.

“Kebutuhan real-ya berapa jangan sampai TGUPP ini hanya menjadi unit yang menampung timses tanpa melihat kebutuhan keahlian real seorang Gubernur,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono dalam keterangannya, Kamis (23/11).

Menurut Sumarsono, sudah ada staf ahli yang sebenarnya bisa digunakan oleh Gubernur. “Jumlah 74 anggota TGUPP akan sangat menambah anggaran. Kalau memang mau nambah ya ada peraturan gubernur atau Pergub yang dia ubah,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak menjamin akan meloloskan anggaran untuk 74 anggota TGUPP. Jika memang tidak masuk akal bisa dipastikan Kemendagri tidak akan menyetujui TGUPP dengan jumlah 74 personel itu.

“Saya kira pengalaman tahun lalu banyak yang kami coret, mengevaluasi. Tentu sangat bisa kemungkinan untuk berubah (TGUPP),” tambahnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan anggaran sejumlah Rp 28 miliar untuk TGUPP pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD)  DKI 2018. (npm)