Haji

Kastara.id, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis hasil survei kepuasan jemaah terhadap pelayanan pemerintah pada penyelenggaraan haji 1439H/2018M. Hasilnya Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) tahun ini sebesar 85,23 atau sangat memuaskan.

Indeks ini lebih tinggi dibanding tahun 2017 yang sebesar 84,85. Juga lebih besar dari tahun 2016 sebesar 83,83 dan tahun 2015 adalah 82,67.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar Ali mengatakan, capaian ini merupakan buah dari dedikasi petugas haji yang luar biasa dan kebersamaan kementerian dan lembaga selama musim haji 1439H/2018M.

“Layanan haji yang dinilai sangat memuaskan berdasarkan hasil survei BPS ini tidak terlepas dari sinergi lintas kementerian dan DPR,” kata Nizar Ali di Jakarta, Jumat (23/11).

Menurut Nizar, Kemenag memberikan apresiasi kepada Kemenkes dan Kemenko PMK, serta kementerian lainnya yang ikut terlibat aktif dalam penyelenggaraan haji 2018. Apresiasi juga disampaikan kepada DPR dan Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) yang terus melakukan pengawasan sehingga penyelenggaraan haji terus membaik dari tahun ke tahun.

“Secara khusus, apresiasi disampaikan ke Tim Kemenko PMK selaku koordinator lintas kementerian dalam penyelenggaraan haji. Bahkan, Menko PMK memimpin langsung dua kali rapat lintas kementerian dan juga dengan pihak Saudi di Arab Saudi,” ujar Nizar.

Nizar menambahkan, capaian sangat memuaskan dari Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 2018 yang dirilis BPS semakin memperteguh komitmen Kemenag untuk senantiasa memberikan pelayanan haji untuk terus lebih baik di tahun mendatang.

“Ini menjadi tantangan kami di Kemenag untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji Indonesia dengan berbagai inovasi yang dilahirkan setiap tahun,” tandas Nizar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Kepuasan Jemaah Haji Indonesia (IKJHI) 1439H/2018M pada Kamis (22/11) di Jakarta yang dihadiri Menag Lukman Hakim Saifuddin dan jajaran Ditjen PHU. (put)