Mahkamah Agung

Kastara.id, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menindaklanjuti putusan atau fatwa yang telah dikeluarkan Mahkmah Agung (MA), termasuk putusan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana.

“Saya berharap setiap putusan pengadilan yang dilakukan baik ditingkat pertama, kedua atau MA mestinya ditembusi kepada Mendagri,” kata Kepala Biro Hukum Kemendagri, Widodo Sigit Pudjianto dalam keterangannya, Sabtu (23/12).

Sigit mencontohkan, kasus pidana yang menjerat Bupati Rokan Hulu. “Salinan putusan kasus Bupati Rokan Hulu belum juga ditembuskan ke Kemendagri. Padahal pada 8 November 2017, Bupati Rokan Hulu telah divonis 4,5 tahun. Sementara Kemendagri sendiri telah meneken MoU dengan MA. Harapan saya kasihkan ke saya, lalu kami tindak lanjuti,” paparnya.

Menurutnya, jika belum menerima salinan resmi putusan, tentu belum bisa ditindaklanjuti. Ini yang kerap kali membuat Kemendagri selalu jadi sasaran.

“Belum terima saya, tapi dihajar terus, saya ditanya ini, itu. Katanya kan dikasihkan kita, sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Termasuk juga kasus Wakil Bupati Gorontalo, jika salinan dari MA sudah diterima, tentu segera diselesaikan. Dia mengatakan, Kemendagri bekerja sesuai mekanisme. tidak terkecuali terkait dengan pemberhentian kepala daerah.

“Jadi begini mekanismenya begitu jadi mekanisme pemberhentian kepala daerah karena habis masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal, kena kasus pidana. Kemudian di luar itu karena impeachment, karena tidak ada kepercayaan. Jadi supaya ada tidak sewenang-wenang DPRD,“ ungkapnya.

Dia menambahkan, jika MA sudah keluarkan fatwa, tentu akan dijalankan oleh Kemendagri. “Kita enggak bikin tafsir sendiri meskipun kita punya kewenangan tapi enggak menggunakan kewenangan itu,” pungkasnya. (npm)