Angkot

Kastara.ID, Depok – Budaya tertib di jalan raya akan menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi penumpang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Dadang Wihana yang mengimbau kepada seluruh pengelola angkutan kota (angkot) di Kota Depok untuk menaati aturan yang berlaku.

Dadang juga mengingatkan semua angkutan harus berbadan hukum. Jika tidak berbadan hukum angkutan tidak memperoleh izin kir. “Berdasarkan data kami dari 3800 angkutan kota di Depok yang beroperasi, separuhnya sudah berbadan hukum,” ujarnya seperti yang dilansir di laman resmi Pemkot Depok pagi ini (24/1).

“Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan dan angkutan tersebut harus berbadan hukum. Kendaraan yang tak lolos uji kir, tidak boleh beroperasi atau harus memperbaiki kendaraannya terlebih dulu,” katanya.

Imbauan soal kir tersebut terus dikomunikasikan Dishub kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) di Kota Depok. Dishub juga menyarankan angkutan kota di Kota Depok untuk meningkatkan fasilitas angkotnya.

“Ini juga berkaitan dengan peningkatan minat penumpang kepada angkutan kota, misalnya saja dengan menggunakan kaca yang terang. Bahkan memiliki AC agar penumpang semakin nyaman,” imbuhnya. (lan)