Telkomsel-Indosat

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penataan ulang (refarming) pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz secara resmi mulai Rabu (23/1). Pita frekuensi itu, saat ini digunakan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, di antaranya PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Indosat, Tbk. (Indosat).

Penataan ulang akan diawali di sebagian cluster Kepulauan Riau. Selanjutnya secara bertahap dilanjutkan hingga selesai untuk semua jaringan Telkomsel dan Indosat di seluruh Indonesia.

Sesuai data Direktorat Penataan Sumber Daya, Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz ini akan melibatkan tidak kurang dari 42.000 titik Network Element atau Base Station. Penataan ulang ditargetkan selesai paling lama pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2019.

Saat ini, dari seluruh pita frekuensi radio yang digunakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler, masih terdapat penetapan pita frekuensi radio yang belum berdampingan (not contiguous), khususnya pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang digunakan Telkomsel.

Penataan ulang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan optimalisasi penggunaan pita frekuensi radio. Hasil yang diharapkan adalah diperolehnya penetapan pita frekuensi radio yang berdampingan (contiguous) untuk seluruh operator seluler.

Manfaat dari penetapan pita frekuensi radio 900 MHz yang berdampingan adalah setiap operator seluler dapat lebih leluasa memilih dan fleksibel dalam meningkatkan teknologi seluler yang diimplementasikannya. Selain itu, operator seluler juga bisa memilih jenis pengkanalan jaringan yang paling sesuai dengan kondisi traffic layanan selulernya pada suatu wilayah.

Pada akhirnya, masyarakat pengguna layanan seluler akan dapat menikmati kualitas yang lebih baik dan lebih stabil, khususnya pada wilayah kota-kota besar yang mengalami kepadatan jaringan (congestion).

Selain itu, manfaat penataan ulang bagi operator seluler adalah dapat mengimplementasikan teknologi Mobile Broadband dengan lebih fleksibel. Fleksibilitas itu akan membuka kemungkinan lebih besar bagi operator seluler untuk meningkatkan teknologi yang digunakan saat ini, dari semula 2G menjadi 3G atau 4G sehingga dapat mempercepat perluasan cakupan wilayah layanan 4G (LTE) ke daerah-daerah yang saat ini belum menikmati layanan 4G. Pada akhirnya diharapkan dengan kehadiran layanan Mobile Broadband di daerah tersebut dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Pelaksanaan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz dilakukan berdasarkan dua payung hukum. Pertama, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 998 Tahun 2018 tentang Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2018. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 29/DIRJEN/2019 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ulang Pita Frekuensi Radio 800 MHz dan 900 MHz untuk Keperluan Penyelenggaran Jaringan Bergerak Seluler yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 2019.

Berbeda dengan penataan ulang pita frekuensi radio 2.1 GHz yang berakhir bulan April tahun 2018 yang melibatkan tiga operator seluler, kali ini pengaturan ulang (re-tuning) penggunaan pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz hanya melibatkan dua operator seluler yaitu Iindosat dan Telkomsel.

Penataan ulang di seluruh Indonesia dibagi ke dalam 42 cluster dengan jadwal yang sudah terencana dan telah dikaji secara teknis oleh kedua operator seluler yang terlibat (Telkomsel dan Indosat).

Kajian teknis tersebut didasarkan pada pengalaman kesuksesan beberapa kali penataan ulang (refarming) di pita-pita frekuensi radio yang lain. Proses re-tuning di suatu cluster sengaja dipilih pada saat mayoritas kondisi data traffic rendah yaitu pukul 23.00 waktu setempat sampai pukul 02.00 keesokan harinya.

Proses teknis re-tuning sendiri rata-rata hanya berjalan kurang lebih 1-2 jam. Berikutnya, sampai dengan pukul 18.00 keesokan harinya, dilakukan pemantauan kinerja jaringan oleh Indosat dan Telkomsel, antara lain melalui mekanisme drive test. Apabila kondisi kinerja jaringan pasca re-tuning dapat dipertahankan pada level yang memadai, maka proses re-tuning di cluster tersebut dapat dinyatakan selesai.

Secara keseluruhan proses penataan ulang di suatu cluster dapat diselesaikan hanya dalam tempo kurang dari 24 jam. Saat proses re-tuning dilaksanakan di suatu cluster, masyarakat tetap dapat menikmati layanan seluler Indosat dan Telkomsel yakni dengan menggunakan pita frekuensi radio lain yang dipancarkan oleh jaringan keduanya. (rfr)