Zita Anjani

Kastara.ID, Jakarta – Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Bamus DPRD) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat dengan agenda penetapan jadwal Kunjungan Kerja (Kunker) Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan penetapan jadwal penyebarluasan (sosialisasi) peraturan daerah (perda) selama Maret 2020.

Wakil Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, untuk Kunker  AKD di bulan Maret disepakati sebanyak empat kali meliputi Kunker Komisi, Badan, lintas Komisi, dan Kunker Panitia Khusus (Pansus).

“Kunker dimulai pada minggu pertama hingga minggu keempat Maret. Minggu pertama itu Komisi, minggu kedua Badan, minggu ketiga lintas Komisi, dan minggu keempat adalah Pansus,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Zita menjelaskan, Rapat Bamus DPRD hari ini juga menyepakati sosialisasi perda yang akan dilaksanakan pada minggu ketiga Maret dan pelaporannya pada minggu keempat Maret.

“Sosialisasi Perda ini penting agar masyarakat semakin sadar dan paham produk-produk hukum serta bisa mengimplementasikannya dengan baik,” terang Zita.

Ia menambahkan, terkait Pansus sudah disepakati ada lima Pansus. Rinciannya, dua Pansus diusulkan Komisi A, dua Pansus usulan Badan Kehormatan DPRD, dan satu lainnya Pansus mengenai banjir.

“Komisi A itu tentang pertanahan dan investasi. Kemudian, untuk usualan Badan Kehormatan terkait atik dan tata cara bersidang. Alhamdulillah, lima pansus sudah disetujui,” tandasnya. (hop)