Dewas KPK

Kastara.ID, Jakarta – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak ikut campur soal penghentian penyelidikan 36 perkara kasus dugaan korupsi. Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Syamduddin Haris di Jakarta, Senin (24/2).

Haris mengatakan, Dewas KPK juga tidak bisa memaksa 36 perkara yang dihentikan itu diusut kembali. “Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masak dibuka. Dewas tidak bisa mencampuri itu,” jelas Syamsuddin Haris.

Penghentian penyelidikan, lanjut Haris, sepenuhnya wewenang pimpinan KPK sehingga Dewas tidak akan memanggil Firli Bahuri cs terkait penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi.

Beberapa waktu lalu, KPK mengumumkan penghentian penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Langkah lembaga antirasuah ini menimbulkan polemik di ruang publik. (ant)