Headline

Tiga Sentra Pelayanan Publik di Jakbar Dimonitor Satgas Saber Pungli

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tergabung dalam Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) terus mengoptimalkan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik melalui kegiatan monitoring dan sosialisasi pemberantasan pungutan liar.

Kali ini, monitoring dan sosialisasi dilakukan di tiga sentra pelayanan yang terdiri dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Kantor Samsat Jakarta Barat, dan Kantor BPN Jakarta Barat.

Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan pelayanan publik bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat.

Pungli dinilai dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan masyarakat. Maka dari itu, pengawasan diperlukan sebagai langkah antisipasi agar tidak ada penyimpangan dalam melaksanakan tugas pelayanan masyarakat.

“Kehadiran Satgas di sini untuk melihat secara langsung bagaimana pelayanan masyarakat, khususnya di Jakarta Barat,” ungkap Agung (23/2).

Agung berharap, kegiatan monitoring dan sosialisasi yang dilakukan secara intensif mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menunjang Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Dalam kegiatan ini, Agung sekaligus memberi pengarahan kepada sejumlah pegawai di tiga lokasi pelayanan. Para pegawai diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya berpesan layanilah masyarakat dengan sebaik-baiknya. Dedikasi yang sudah dilaksanakan agar dipertahankan,” katanya.

Sementara Inspektur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menegaskan, selama ini pihaknya berkomitmen terus menekan potensi praktik pungli di lingkungan pelayanan publik di Jakarta.

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta selalu bersinergi dengan kejaksaan maupun kepolisian untuk mengupayakan DKI Jakarta sebagai Kota Bebas Pungli melalui upaya pencegahan, penindakan, intelejen dan yustisi.

Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli dan Surat Keputusan Menko Polhukam RI Nomor 7/2021 Tentang Satuan Tugas Saber Pungli.

“Kita punya tugas untuk melakukan pencegahan. Paling tidak dengan cara sosialisasi di seluruh pelayanan di DKI Jakarta,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…