Headline

Inilah Surat Edaran Protokol Pencegahan COVID-19 dari Dinas Bina Marga

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Bina Marga DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi di Ibukota.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Protokol Pencegahan COVID-19 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan, protokol pencegahan COVID-19 tersebut diberlakukan pada proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga DKI Jakarta, khususnya di bidang jalan dan jembatan.

Sebab kedua bidang itu berhubungan langsung dengan keselamatan konstruksi yang meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, publik dan lingkungan dalam setiap tahapan penyelenggaraan konstruksi.

“Dalam pelaksanaannya harus dibentuk Satgas Pencegahan COVID-19. Satgas beranggotakan direksi pekerjaan, konsultan pengawasan dan manajemen konstruksi serta penyedia jasa konstruksi,” ujarnya, Selasa (24/3)

Hari menjelaskan, protokol pencegahan COVID-19 ini diterbitkan untuk menjadi panduan umum bagi para pemilik, pengguna atau penyelenggara bersama konsultan, kontraktor, subkontraktor, vendor atau suplier dan fabrikator, mandor serta para pekerja proyek konstruksi.

“Protokol ini berlaku di proyek konstruksi yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan swasta,” jelas Hari.

Menurut Hari, Satgas Pencegahan COVID-19 memiliki tugas, tanggung jawab, dan kewenangan melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metode pencegahan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada manajer, insinyur, arsitek, karyawan atau staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.

Selain itu, dalam protokol pencegahan COVID-19, para kontraktor diwajibkan menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana kesehatan yang memadai seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan, pengukur tekanan darah, obat-obatan dan petugas medis.

“Termasuk wastafel, hand sanitizer, tisu dan masker, baik di kantor dan lokasi proyek,” ucapnya.

Hari menambahkan, kontraktor juga diwajibkan memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19 dengan pihak rumah sakit dan puskesmas terdekat untuk tindakan darurat

“Apabila ditemukan orang yang terpapar virus COVID-19, tim medis dibantu petugas keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disiinfektan di lokasi,” ungkapnya.

Selain menerbitkan surat edaran, sambung Hari, pihaknya juga membantu menyiapkan lahan untuk posko dan gudang logistik tambahan penanganan COVID-19 di Markas Palang Merah Indonesia (PMI), Jalan Gatot Subroto Kav. 94, Jakarta Selatan.

“Penyiapan lahannya sudah selesai. Kami kerjakan secara berkelanjutan pada siang dan malam selama lima hari,” tandasnya. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…