KPU

Kastara.ID, Jakarta – Persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah telah dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PSU itu untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap 16 perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI, Ilham Saputra, melalui keterangan tertulisnya pada Rabu (24/3). “Banyak persiapan seperti ketersediaan anggaran dan logistik,” kata Ilham.

Menurut Ilham, pihaknya juga mempelajari putusan MK, dan mengumpulkan pejabat KPU di daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU.

Ia menambahkan, banyaknya daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU akan menjadi bahan evaluasi.

Sebelumnya, MK memutuskan 16 perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2020 agar dilakukan PSU.

Putusan itu yakni sengketa Bupati Teluk Wondama, Bupati Yalimo, Bupati Nabire sebanyak dua perkara, Bupati Morowali, dan sengketa pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan.

Kemudian sengketa Bupati Labuhanbatu Selatan, Bupati Halmahera Utara, Bupati Labuhanbatu, dan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir, Bupati Rokan Hulu, Bupati Mandailing Natal, Bupati Indragiri Hulu, Gubernur Jambi, Wali Kota Banjarmasin, dan Bupati Boven Digoel. (ant)