Pansus Hak Angket TKA

Kastara.id, Jakarta – Terkait dengan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terkait Tenaga Kerja Asing (TKA), Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai hal itu tidak mendesak.

Menurutnya belum ada yang mendesak, apalagi dibuat sebuah hak angket. “DPR akan mengakhiri masa sidang ini pada hari Kamis dan kemudian berikutnya memasuki pelaksanaan pilkada,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/4).

Bamsoet menilai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing sifatnya bukan mempermudah masuknya TKA namun menyederhanakan tahapan.

“Jadi bukan mempermudah, pengetatan masih sama seperti yang sebelumnya,” ujar Politisi Golkar yang akrab disapa Bamsoet.

Bamsoet menjelaskan bahwa pemimpin DPR akan mendorong penanganan permasalahan TKA dan bahwa Komisi IX DPR akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan mengenai masalah itu.

Terkait dengan Pansus hak angket TKA, sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembentukan Pansus Angket DPR tentang Tenaga Kerja Asing karena menduga keputusan pemerintah mengenai tenaga kerja asing melanggar undang-undang. Fahri memandang Pansus Angket diperlukan untuk menginvestigasi kebijakan.

“Dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna,” kata Fahri. (danu)