Wapres

Kastara.id, Jakarta – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Setyo Novanto karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan KTP-elektronik tahun 2011-2012.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun ikut menanggapi vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor.

“Tentu prihatin. Inilah keputusan hakim yang tentu dipertimbangkan dengan baik. Ini juga peringatan kepada siapa saja untuk tidak mengambil tindakan atau perbuatan yang melanggar hukum,” katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (24/4).

Vonis tersebut, lanjut JK, sekaligus memperingatkan seluruh kader Partai Golkar untuk tidak menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya kelompok atau perorangan.

“Jangan mempergunakan, memperkaya diri dengan jabatan, karena apa yang terjadi (dengan Setnov) itu kan memperkaya diri dengan jabatan,” tandasnya. (npm)