Sofyan Basir

Kastara.ID, Jakarta – Penetapan tersangka Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian publik. Ia diduga ikut membantu Eni Maulani Saragih cs dalam hal menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo.

Status tersangka Sofyan Bashir disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (23/4) kemarin.

Sofyan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ia diduga ada andil atau terlibat dalam pusaran kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Presiden RI Joko Widodo saat dimintai komentarnya terkait penetapan tersangka Dirut PLN Sofyan Basir, Jakarta mengatakan, sesuai dengan proses hukum yang ada, ia menyerahkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini KPK.

“Ya berikan kewenangan ke KPK untuk menyelesaikan setiap masalah-masalah hukum yang ada, terutama dalam hal ini korupsi,” kata Presiden Jokowi singkat menjawab wartawan usai membuka Inacraft 2019, di Jakarta Convention Center (JCC), Senayang, Jakarta, Rabu (24/4) siang. (rya)