PLTU Riau-1

Kastara.ID, Jakarta – Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil beberapa saksi untuk tersangka Sofyan Basir, Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN). Salah satu yang akan dipanggil adalah Tahta Maharaya, staf mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Tahta juga pernah bersaksi untuk tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, Eni Saragih dan Idrus Mahram. Tahta yang juga keponakan Eni Saragih ini mengaku menerima uang sebesar 18 ribu dolar AS dari Idrus Marham untuk Eni Saragih.

Sebelumnya, pada Selasa (23/4) kemarin, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Sofyan diduga ikut menikmati uang suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources.

Kuat dugaan, Sofyan berperan aktif agar Johannes Kotjo mendapatkan proyek “Independent Power Producer” (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT RIAU-1). KPK menduga Sofyan juga ikut hadir dalam pertemuan antara Eni Saragih dan Jonannes Kotjo. Bahkan salah satu pertemuan tersebut dilakukan di rumah Sofyan. Selain itu pertemuan juga dilakukan di kantor PLN dan sebuah restoran.

Sofyan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rya)