Universitas Islam Internasional Indonesia

Kastara.ID, Bandung – Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung hari ini memutus perkara Gugatan Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI) atas status kepemilikan lahan Kementerian Agama, yang diperuntukkan bagi Universitas Islam International Indonesia (UIII). Dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat Badan Pertanahan Nasional (Terguat 1) serta Kementerian Agama (Tergugat 2 Intervensi 1) dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagaman Islam Arskal Salim mengaku lega dan bersyukur atas putusan tersebut. Putusan ini semakin memperkuat eksistensi pembangunan kampus UIII.

“Saat ini tidak ada alasan pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan pembangunan kampus UIII. Ini adalah proyek strategis nasional yang dituangkan dalam Peraturan Presiden no. 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional,” terang Arskal di Bandung (23/4).

“Jadi siapa pun yang mencoba mengganggu maka akan berhadapan dengan hukum. Dan, Kementerian Agama bekerja sama dengan aparat penegak hukum tidak segan-segan untuk menindaknya,” sambungnya.

Menurut Arskal, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Husban, SH. MH., menyatakan bahwa setelah memeriksa dan menimbang dengan seksama, sengketa keperdataan yang diajukan oleh Penggugat merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Pakai No.00002 seluas 142 ha, atas nama Kementerian Agama. Oleh karenanya, perkara tersebut adalah kompetensi absolut pengadilan negeri bukan pengadilan tata usaha negara.

Apabila Penggugat ingin mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, maka terlebih dahulu harus menyelesaikan sengketa kepemilikan di pengadilan negeri. Hakim juga menganggap bahwa perkumpulan BMPTVSI sejak semula telah mengetahui bahwa aset tersebut merupakan aset negara yang sejak tahun 2007 telah bersertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada tahun 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.

Selain itu, yang dipersoalkan Penggugat adalah kepemilikan lahan seluas kurang lebih 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang yang tergabung dalam perkumpulan BMPTVSI. Setelah dicek, tidak terdapat kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Tim Hukum Kementerian Agama diwakili oleh; Saan, MH., Ibnu Anwarudin, SH. MH, dan Asad Adi Nugroho, SH, sedangkan dari Badan Pertanahan Nasional diwakili oleh Rudi SH. (put)