Kastara.ID, Jakarta – Pernyataan Masinton Pasaribu terkait adanya dugaan penggalangan dana untuk penundaan pemilu dalam kasus mafia minyak goreng tentu perlu diklarifikasikan dan di-clear-kan.
Hal itu ditekankan oleh Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga kepada Kastara.ID, Ahad (24/4) siang.
Sebab, tindakan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Menurut Jamil, siapa pun yang melawan hukum harus diproses sesuai aturan yang berlaku.
Karena itu, aparat hukum harus serius menelusuri dan membuktikan sinyalemen Masinton. Keterbukaan aparat hukum sangat diperlukan agar ras keadilan rakyat dapat dipenuhi.
“Tindakan tersebut juga bernuansa politis, karena dugaan penggalangan dana dalam kasus mafia minyak goreng diperuntukkan untuk upaya penundaan pemilu. Hal tersebut kalau terbukti sudah dapat disebut perbuatan makar konstitusi,” tandas Jamil yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta ini.
Sebab, lanjut Jamil, mereka melakukan tindakan yang bertentangan dengan UUD 1945. Perbuatan mereka sudah tidak dapat ditolerir dilihat dari sisi politik dan hukum.
Agar hal tersebut menjadi terang benderang, maka klarifiksi sinyalemen Masinton harus secepatnya diklarifikasi. “Hanya dengan begitu, kasus tersebut dapat ditangani secara jernih dan objektif, sehingga semua yang terlibat diproses dengan semestinya,” pungkasnya. (dwi)
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…
Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…
Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…
Kastara.Id,Depok - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengungkapkan, bus rombongan SMK Lingga Kencana yang terguling…
Kastara.Id,Depok - Seluruh biaya perawatan korban kecelakaan bus pariwisata yang mengangkut siswa SMK Lingga Kencana,…
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Leave a Comment