Amien Rais

Kastara.ID, Jakarta Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019). Ia tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.25. Amien Rais akan diperiksa saksi terkait kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei karena alasan sibuk. Amien mengatakan, dirinya memiliki kesibukan lain sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pertama penyidik.

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan kepala Staf  Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindara Permadi Satrio Wiwiho atau biasa dikenal Permadi.

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei. Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam. Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power. Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (rya)