Pilpres 2019

Kastara.ID, Jakarta – Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo–Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menunjuk lima orang praktisi hukum sebagai anggota tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima orang tersebut adalah pengacara senior Otto Hasibuan, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Denny Indrayana, Irman Putra Sidin, dan Rikrik Rizkiyana. Menurut rencana permohonan PHPU akan didaftarkan pada Jumat (24/5).

Dahnil menyebutkan tim kuasa hukum telah melakukan pertemuan di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). Pertemuan tersebut dilakukan guna meminta pendapat para ahli serta menyiapkan strategi dalam menghadapi proses di MK. Dahnil menambahkan, dalam pertemuan itu Otto Hasibuan banyak memberikan masukan terkait permohonan sengketa hasil pilpres.

Sementara itu hal serupa juga dilakukan Tim Kampanye Nasional  (TKN) Jokowi–Ma’ruf Amin. Wakil Ketua TKN Arsul Sani mengatakan, sekitar 30 praktisi hukum akan bergaung dalam tim pengacara TKN. Tim tersebut akan diketuai advokat yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Selain itu ada pula politisi PDIP Tri Medya Pandjaitan dan Luhut Pangaribuan.

Dalam pertemuan di di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5), Arsul menegaskan tim kuasa hukum TKN siap menghadapi tim hukum BPN dalam sengketa hasil Pemilu 2019 di MK. (rya)