MRT

Kastara.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional Moda Raya Terpadu (MRT) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William P Sabandar mengatakan, pada hari Senin sampai Jumat (hari kerja) MRT beroperasi pada pukul 05.00-21.30 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Ahad (akhir pekan) atau hari libur beroperasi pada pukul 06.00-21.00 WIB.

“Mulai berlaku 24 Mei 2021 dengan pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta atau gerbong,” ujarnya, Senin (24/5).

William menjelaskan, jarak antar kereta (headway) pada weekdays tiap lima menit di jam sibuk atau pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Sedangkan di luar jam sibuk, akhir pekan, maupun hari libur headway tiap 10 menit.

Ia menambahkan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

“Kami mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta seperti, kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” tandasnya. (hop)