Kastara.ID, Depok – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama dalam Kependudukan, yang baru-baru ini ditetapkan mengatur larangan pemberian nama hanya satu suku kata. Pada Permendagri itu mengatur jumlah huruf paling banyak 60 huruf.

“Termasuk spasi dan jumlah kata minimal dua kata,” jelas Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Nuraeni Widayatti yang dimuat situs resmi Pemkot Depok (23/5).

Aturan tersebut berlaku bagi dokumen kependudukan yang diterbitkan sesuai Permendagri. Petugas pencatatan kependudukan sipil tidak akan mencatat atau menerbitkan dokumen kependudukan warga yang tidak mematuhi aturan ini.

Dikatakannya, dalam Permendagri tersebut juga mengatur agar penamaan dalam dokumen kependudukan mudah dibaca. Kemudian, tidak bermakna negatif dan tak multitafsir.

“Kami akan segera melakukan pembinaan dan edukasi terhadap seluruh warga Depok tentang pemberian nama dalam sebuah dokumen. Seperti memberikan saran, edukasi dan informasi guna pelindungan kepada anak sedini mungkin,” jelasnya.

“Jadi menurut saya ini juga berkaitan dengan warga yang mau umrah atau pergi haji yang meminta tiga kata pada nama nantinya. Jadi dua kata dalam nama itu harus dan bisa ditambah lagi satu kata untuk dokumen perjalanannya,” tutupnya. (dha)