Kastara.ID, Depok – 50 kader Kelompok Kerja (Pokja) 1 Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) se-Kota Depok mendapatkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Sosialisasi tersebut diberikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok di Aula Teratai Balai Kota Depok.

Menurut Kepala Bakesbangpol Depok, Abdul Rahman, ini merupakan salah satu upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kota Depok. Namun, dalam P4GN pihaknya lebih mengoptimalkan peran pencegahan, karena peran lainnya dimiliki instansi atau lembaga lain.

“Kami sosialisasikan P4GN ke TP-PKK se-Kota Depok. Sebab, pencegahan dan penangkalan paling dini ada di keluarga,” tuturnya kepada berita.depok.go.id saat kegiatan sosialisasi di Balai Kota Depok, Senin (23/05/22).

Dikatakan Abra sapaan akrabnya, kerja TP-PKK yang dikomandoi oleh Elly Farida sangat luar bisa. Selain juga dari kolaborasi ini akan muncul keterbukaan informasi yang akan berdampak pada program Ketahanan Keluarga di Kota Depok.

Lanjut Abra, tak hanya TP-PKK, kegiatan seperti ini juga menyasar sekolah, karang taruna, kecamatan dan kelurahan. Serta di tingkat kelurahan juga terdapat program Bersinar atau Bersih dari Narkoba.

“Semoga ke depan kader PKK dapat memberikan pemahaman dan informasi tentang bahaya narkoba, serta kondisi Kota Depok kepada masyarakat khususnya keluarga. Yang tujuan utamanya meningkatkan ketahanan kelurarga,” tutupnya. (dha)