People Power

Kastara.ID, Jakarta – Pengacara tersangka dugaan makar Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengatakan, kliennya bakal segera bebas. Hal ini setelah Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Menurut rencana Senin (24/6) Eggi bakal sudah bisa meninggalkan rumah tahanan Polda Metro Jaya. Melalui akun twitternya @HMarantoko, Hendarsam mengucapkan syukur atas bebasnya politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Dalam unggahannya Hendarsam menampilkan video yang memperlihatkan Eggi bersama beberapa orang seperti Lieus Sungkharisma dan politikus Partai Gerindra Habibirokhman.

Eggi diketahui telah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polda Metro Jaya. Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019 diketahui bertindak selaku penjamin.

Sementara itu Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan pihaknya belum menerima kabar Eggi akan dibebaskan. Menurut Barnabas, setiap orang yang mengajukan penangguhan penahanan harus mengirim surat ke direktorat yang menahannya.

Jika penangguhannya dikabulkan, direktorat yang menahannya akan memberikan surat perintah pengeluaran tahanan kepada Direktorat Tahti. (rya)