Kastara.ID, Depok – Kementerian Agama hari ini menggelar legal review (uji shahih) Rancangan Peraturan Menteri Agama, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH).

Hadir sebagai reviewer, Dosen Universitas Brawijaya, Malang Dr M Ali Safaat, MH dan Dr Aan Eko Widiarto, SH, M Hum serta Dosen Universitas Andalas, Padang, Dr Khairul Fahmi, SH, MH. Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Membuka kegiatan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya proses uji shahih sebagai persiapan berjalannya penjamian produk halal oleh BPJPH Kemeng per 17 Oktober 2019. “Kita sudah memiliki Undang-undang tentang jaminan produk halal, juga beberapa waktu lalu sudah ada PP tentang produk halal. Karenanya dari dua produk hukum tersebut, ada bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar lebih detail, operasional dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” papar Menag di Depok, Senin (24/6).

Kepada peserta uji shahih, Menag berpesan tentang lima hal. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.

Kedua, pastikan draft PMA ini telah mengakomodasi perintah peraturan per undang-undangan di atasnya. Ketiga, draft PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia.

“Kelima, cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” tandasnya.

Uji shahih dijadwalkan akan berlangsung hingga 25 Juni 2019. (hop)