Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Dalam putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Khadwanto menyatakan HRS terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyebarkan kabar bohong soal tes swab di RS Ummi, Bogor.

Mejelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis 24 Juni 2021, menjerat HRS dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal yang dianggap memberatkan adalah perbuatan HRS telah membuat keonaran di tengah masyarakat. Tindakan menyebarkan kabar bohong tersebut juga telah membuat resah masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan adalah HRS adalah guru agama yang kehadirannya dibutuhkan masyarakat. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan HRS masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni hukuman enam tahun penjara.

Atas putusan tersebut pihak HRS langsung menyatakan banding. Bahkan pernyataan banding disampaikan secara langsung oleh HRS. Ulama yang sempat menyingkir ke Arab Saudi ini menegaskan menolak putusan majelis hakim.

HRS juga menolak opsi yang diajukan majelis hakim, yakni grasi atau meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). (ant)