Bansos(wartakepri.co.id)

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) dikabarkan belum mengembalikan kelebihan dana bantuan sosial (Bansos) 2020. Dana yang seharusnya dikebalikan ke kas negara sebesar Rp 1,4 triliun. Kabar tersebut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK melaporkan adanya kelebihan anggaran program bantuan sembako, bantuan sosial tunai (BST) dan program keluarga harapan (PKH).

Dikutip dari IHPS II 2020 BPK (23/6), rincian kelebihan anggaran yang belum dikembalikan ke kas negara adalah untuk bantuan sembako bagi 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) sebesar Rp 821,09 miliar. Bantuan tersebut dilaporkan belum terealisasi.

Rinciannya, Rp 821,09 miliar untuk bantuan sembako kepada 1.614.831 keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum terealisasi. Selain itu juga ada dana Rp 91,34 miliar yang belum didistribusikan kepada 97.483 KPM PKH pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Ada juga dana untuk program sembako dalam KKS yang belum terdistribusikan kepada 959.003 keluarga dengan nilai Rp 519,32 miliar. IHPS II 2020 BPK juga menyebut dana sisa dana BST sebesar Rp 51,71 miliar belum disetor ke kas negara.

Selain kelebihan anggaran yang belum dikembalikan ke negara, BPK juga menemukan penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Pasalnya terdapat nomor identitas kependudukan (NIK) ganda sebanyak 748.505 KPM pada setiap bulan penyaluran. Nilai bantuan yang tak tepat sasaran mencapai Rp 240,98 miliar.

Indikasi salah sasaran juga terlebih dari penyaluran bansos atas KPM bermasalah yang masih ditetapkan pada 2020 sebesar Rp 273,29 miliar. Selain itu masih ada 499.290 KPM PKH yang belum memanfaatkan bansos sebesar Rp 495,87 miliar.

Ditemukan pula adanya penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Januari 2020 yang tidak valid. Data tersebut berupa 10.922.479 NIK anggota rumah tangga (ART) dan 16.373.682 nomor kartu keluarga (KK). Terdapat pula nama kosong sebanyak 5.702 ART dan NIK ganda sebanyak 86.465 ART.

BPK menilai pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi oleh pemerintah daerah juga belum memadai. Terdapat 47 kabupaten/kota yang belum pernah melakukan finalisasi data untuk penetapan DTKS. Selain itu, ada pula kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data dalam DTKS. (ant)