Jakarta Islamic Centre (JIC)

Kastara.ID, Jakarta – Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Koja, Jakarta Utara, meniadakan sementara kegiatan peribadatan seperti salat lima waktu dan salat Jumat di masjid tersebut terhitung mulai Selasa (22/6) hingga Senin (5/7) mendatang.

Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi menuturkan, peniadaan sementara kegiatan peribadatan berjemaah merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 796 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

“Langkah ini diambil sebagai upaya menekan laju penyebaran COVID-19 yang akhir-akhir ini semakin merebak. Langkah ini juga diambil setelah pengurus Masjid Raya JIC mengadakan rapat dan melihat perkembangan terkini situasi pandemi di DKI Jakarta,” ujar Ahmad (23/6).

Dikatakan Ahmad, setelah berkoordinasi dengan Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta, Camat Koja, Lurah Tugu Utara, dan Kepala Puskesmas Koja, maka diputuskan kegiatan peribadatan di Masjid Raya JIC dihentikan sementara.

Meski demikian, sambung Ahmad, pihaknya tetap memastikan bahwa azan salat wajib lima waktu tetap berkumandang dari Masjid Raya JIC. Selanjutnya, salat lima waktu berjemaah di dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai Masjid Raya JIC yang bertugas pada hari itu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Demikian pula untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap dilaksanakan secara virtual. (hop)