Bupati Bogor

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rahmat Yasin untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan suap adiknya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Dia diperiksa sebagai saksi.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara, KPK Ali Fikri mengatakan penyidik lembaga antirasuah mendalami komunikasi yang dilakukan Rahmat dan Ade Yasin sebelum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat menerbitkan hasil audit laporan keuangan Pemkab Bogor.

“Rahmat Yasin bersedia untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik,” ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/6).

“Dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya pembahasan bersama antara saksi dengan Tersangka AY (Ade Yasin) dalam persiapan untuk mengondisikan laporan hasil audit pemeriksaan tim audior BPK perwakilan Jawa Barat,” sambungnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.

KPK juga menjerat tersangka lain antara lain Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik (RT). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi suap.

Sementara pemberi suap, KPK menjerat Kasub Auditorat Jabar III Badan Pemeriksa Keuangan Jabar Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim BPK Kab. Bogor Arko Mulawan (AM), serta dua pemeriksa BPK Jabar Hendra Nur Rahmatullah (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR). (hop)