Mohammad Idris

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, kebijakan pemberian sejumlah denda atau sanksi administrasi bagi yang tidak memakai masker di tempat umum dikarenakan masyarakat sudah mulai tidak mematuhi protokol kesehatan. Padahal, kasus positif Coronavirus (Covid-19) hingga kini jumlahnya masih bertambah.

“Memang di Depok sudah ada beberapa kelurahan yang nol kasus positif Covid-19. Namun, bukan berarti mengabaikan protokol kesehatan. Ini yang tengah kami ingatkan kembali kepada masyarakat,” kata Mohammad Idris usai siaran langsung di Radio Ibukota, Jumat (24/7).

Ditambahkan Idris, sejak penerapan awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), baik sosialisasi dan imbauan dengan membagikan masker terus dilakukan dengan berbagai media. Bahkan sanksi sosial juga sudah terapkan bagi pelanggar.

Menurut Idris, selama ini Pemkot Depok mengakui bahwa cukup lunak memberi perlakuan bagi pelanggar ketentuan bermasker. Sebab Pemkot hanya memberikan sanksi sosial.

“Jadi semuanya sudah ada dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 37 Tahun 2020 yang mengatur soal sanksi pelanggaran PSBB. Tetapi rupanya untuk sanksi sosial ini sepertinya seolah-olah dianggap ringan,” tegasnya.

Untuk sanksi administrasi akan langsung masuk ke dalam kas daerah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa ini. Setiap penindakan juga akan didampingi oleh pihak kepolisian dan TNI.

“Ini adalah upaya peningkatan kepatuhan. Yaitu dengan melakukan sesuatu yang berdampak terhadap efek jera berupa denda,” jelasnya.

“Setiap kebijakan yang dikeluarkan akan terus dievaluasi. Selain itu kebijakan yang dibuat juga berdasarkan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Pusat,” katanya

“Kami juga menunggu arahan apakah ada sanksi alternatif selain denda yang bisa meningkatkan disiplin masyarakat. Termasuk masukan dari masyarakat,” ungkapnya. (*)