Categories: Berita

Inilah Modus Gubernur Sultra Hingga Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Kastara.id, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait persetujuan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Buton dan Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa persnya di gedung KPK Jakarta (23/8) mengungkapkan,, penyidik KPK sedikitnya telah menemukan dua alat bukti yang cukup dan akan terus dikembangkan yang sangat mendukung penetapan Nur Alam sebagai tersangka kasus ini, “Modusnya tidak baru juga, biasa saja dan sudah sering dilakukan oleh daerah-daerah yang memiliki sumber daya alam melimpah,” katanya.

Menurut Laode, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. SK tersebut diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Jelasnya begini modusnya, yakni dengan mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada orang atau perusahaan tertentu tapi dalam pelaksanaannya diketahui ada pemberian imbalan kepada penerbit izin. Untuk itu kami kembali mengingatkan kepada gubernur yang punya kewenangan karena IUP sudah ditarik dari bupati ke tingkat provinsi, semoga hal ini tidak terjadi,” ujarnya.

Sementara itu terkait nilai kerugian negara, Laode menyatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam kasus ini, Laode mengaku pihaknya juga masih terus melakukan pengembangan, di antaranya dengan menyelidiki lebih lanjut pihak-pihak yang diduga memberikan imbalan dalam kasus ini.

“Usai naik ke penyidikan, tim KPK juga sudah langsung melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kendari dan Jakarta terkait perkara ini,” katanya. (raf)

Leave a Comment

Recent Posts

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…