Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo masih akan mendalami dugaan kasus korupsi yang menimpa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Terkait dengan penonaktifan jabatan, ia mengakui tetap menunggu proses hukum terhadap kasus kepala daerah Sultra ini.

“Ini kan bukan kasus tangkap tangan (OTT). Kalau OTT langsung diberhentikan,” kata Tjahjo usai Pembukaan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan (Gerbangdutas) 2016 di Kalabahi, Alor, NTT, Rabu (24/8).

Tjahjo mengungkapkan, dalam  aturan di Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, kepala daerah baru dapat diberhentikan sementara atau nonaktif jika yang bersangkutan telah menjadi terdakwa di persidangan. Sementara, kepala daerah baru diberhentikan tetap jika telah ada putusan tetap dan mengikat dari pengadilan bahwa yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Menurut Mendagri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang sudah melaksanakan koordinasi supervisi (Korsup) mengenai area rawan korupsi. Ia sendiri menyesalkan dugaan kasus korupsi kepala daerah ini.

Tjahjo sendiri berencana akan memastikan permasalahan yang terjadi sekarang. “Kami Kemendagri akan cek besok di Jakarta, terkait permasalahan detailnya, apakah itu tentang kebijakan atau masalah lain,” ujar Mendagri.

Diketahui, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK. Gubernur dua periode itu mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah, perusahaan tambang yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.‎‎ (raf)