Kastara.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan mengenai rencana penurunan tarif interkoneksi serta Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

Penjelasan itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Anggota Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI Jakarta, Rabu (24/8). Rapat yang berlangsung selama dua sesi itu membahas empat agenda, antara lain penurunan biaya interkoneksi, revisi Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penggunaan frekuensi spektrum telekomunikasi, serta regulasi mengenai orbit satelit.

Berkaitan dengan penurunan biaya interkoneksi, Komisi I DPR RI dapat menerima penjelasan Menteri Kominfo. Secara khusus, Komisi I akan melakukan pendalaman mengenai kebijakan itu dan meminta Kementerian Kominfo memberikan hasil perhitungan biaya interkoneksi antaroperator.

Mengenai revisi peraturan pemerintah, Komisi I DPR RI akan mengadakan rapat lanjutan yang melibatkan Kementerian Kominfo dan kementerian terkait lainnya. Rapat Kerja dipimpin oleh  Abdul Kharis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera didampingi Hanafi Rais dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Asril Hamzah Tanjung dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya. (rya)