Kastara.id, Yogyakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan, meski belum memiliki KTP elektronik (KTP El) masyarakat masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah serentak 2017.

“Jangan sampai belum punya e-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Menteri Tjahjo seusai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ormas Rajatikam di Yogyakarta, Sabtu (24/9).

Menurut Tjahjo, Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan KTP El tidak berlaku secara kaku. “Ini tidak harga mati,” ujarnya.

Meski belum memiliki KTP El, namun calon pemilih diharapkan tetap melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang selanjutnya akan diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih. “Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan,” katanya.

Sementara itu, menyinggung beredarnya informasi mengenai batas waktu perekaman KTP El, Mendagri menegaskan tidak ada batasan. Masyarakat tetap dapat melakukan perekaman dan pembuatan KTP El.

Adanya kabar bahwa pemerintah menetapkan target perekaman KTP El hingga 30 September, menurut dia, merupakan upaya untuk mendorong masyarakat lebih proaktif mengurus kartu tanda penduduk elektronik itu.

“Sebenarnya KTP EL tidak ada batasan waktunya. Setiap hari orang yang sekarang bujangan besok menikah atau pindah alamat tentu harus melakukan update KTP El terus,” ujarTjahjo. (raf)