Kastara.id, Jakarta – Divisi Humas Mabes Polri menggelar dialog bertema “Jalan Berduri Menuju Tanah Suci”. Dialog ini menghadirkan pegiat hukum dan haji di antaranya Komisaris Besar Polisi Agus Kurniady Sutisna, M Arfi Hatim, dan Agus Santoso.

Dialog digelar terkait peristiwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat haji melalui Filipina. Disinyalir karena masa tunggu haji di Indonesia yang cukup tinggi, sementara kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi dipangkas 20% karena proyek perluasan Masjidil Haram.

“Sejak tahun 2013, seluruh kuota haji negara dipangkas sebesar 20 persen. Termasuk Indonesia,” kata Kasubdit Umrah M Arfi Hatim saat dialog Jalan Berduri Menuju Tanah Suci di salah satu resto wilayah Jakarta Selatan (22/9).

Saat Arfi ditanya tentang pejabat yang manfaatkan kouta haji oleh awak media yang turut hadir dalam acara tersebut, dengan tegas dijawab tidak ada. “Tidak ada pejabat pejabat yang manfaatkan kuota haji,” ujar Arfi.

Pemakaian kuota haji diawasi, dikontrol oleh semua pihak. Ada DPR, ada Inspektorat Jenderal Kemenag, ada BPK, ada media, dan lainnya. “Komplitlah yang mengawasi. Jadi pemanfatan kuota haji hanya dan untuk jemaah haji yang masuk dalam antrean tahun berjalan. Bahkan tahun ini 98% jemaah yang berangkat yang belum haji,” kata Arfi.

Pihaknya juga sejak tahun lalu menggalakkan tim pengawasan yang disebut Tim Khusus Penegakan Hukum (Timsusgakum) haji umrah.

“Tidak sedikit yang sudah masuk hotel prodeo, dan tidak sedikit yang dalam proses penyelidikan. Bahkan travel yang berizin juga sudah ada yang dijatuhi sanksi. Ada 14 travel sudah di sanksi,” ujar Arfi.

Memang, dalam kurun waktu setahun belakangan ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah sering turun ke lapangan. Melakukan koordinasi dengan polda terkait MoU penertiban penyelenggara haji umrah. Juga melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi pada masyarakat. “Kementerian Agama sudah ada MoU dengan Polri untuk melakukan penertiban penyelenggara haji umrah nakal,” kata Arfi.

Tentang beredarnya ada tambahan kuota haji sebesar 40% di jejaring media Arfi menjawab bahwa itu hoax. Kuota haji menurut Arfi dituangkan dalam MoU atau taklimatul hajj antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. “Bukan tertuang di WA, Blackberry, dan sejenisnya. Tapi tertuang dalam MoU,” ujar Arfi.

Terkait penyelenggara dan atau oknum nakal Arfi berharap agar pihak yang berwajib dapat menjadikan UU 13/2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi norma hukum yang dapat dikenakan kepada penyelenggara dan atau personal.

“Jerat travel nakal baik berizin, tidak berizin dan personal dengan pasal 63 UU 13/2008. Pasal ini kelanjutan dari pasal sebelumnya. Dapat dikaji pasal-pasal itu agar mereka dan atau pun yang akan coba-coba menjadi jera dan sadar bahwa apa yang dilakukan mereka adalah satu perbuatan yang melawan hukum,” kata Arfi. (npm)