APBN 2020

Kastara.ID, Jakarta – DPR dan pemerintah menyepakati RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2020 menjadi UU. Sejumlah asumsi makroekonomi berubah dari yang diusulkan sebelumnya saat Presiden Joko Widodo menyampaikan nota keuangan pada 16 Agustus 2019.

Perubahan asumsi makro ekonomi tersebut meliputi harga minyak mentah Indonesia dari sebelumnya 65 dolar AS per barel menjadi 63 dolar AS per barel. Lifting minyak bumi juga berubah dari sebelumnya 734 ribu barel per hari menjadi 755 ribu barel per hari.

“Kami menilai penetapan indikator tersebut cukup realistis, meskipun dinamika global yang tinggi masih akan terus menciptakan ketidakpastian bagi asumsi itu,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan pendapat akhir pengesahaan RUU APBN 2020 di DPR-RI, Jakarta, Selasa, 24 September 2019.

Sementara itu, asumsi makroekonomi lain tidak berubah. Pertumbuhan ekonomi tetap sebesar 5,3 persen, inflasi 3,1 persen, nilai tukar rupiah Rp 14.400 per dolar AS, serta lifting gas bumi 1,19 juta barel setara minyak per hari.

“Asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3 persen dalam suasana kecenderungan pelemahan ekonomi global akan cukup menantang dan menghadapi risiko ke bawah,” tutur Sri Mulyani.

Perubahan asumsi makro tersebut berimbas pada pergeseran pendapatan dan pengeluaran negara, yakni mengalami kenaikan sebesar Rp 11,6 triliun. Pendapatan ditargetkan menjadi Rp 2.233,2 triliun dari usulan sebelumnya Rp 2.221,5 triliun. Lalu, belanja negara menjadi Rp 2.540,4 triliun dari usulan awal Rp 2.528,8 triliun. (rya)