DPR RI

Kastara.ID, Jakarta – DPR mengesahkan RUU Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Proses pengambilan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9) siang.

Dalam proses pengambilan keputusan terhadap RUU tersebut, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat lalu meminta persetujuan kepada peserta rapat. “Setuju,” jawab anggota DPR yang hadir.

Usai disetujui anggota DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan pandangan akhir pemerintah terhada RUU Perubahan atas UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut Yasonna mengucapkan terima kasih kepada DPR karena berhasil mengesahkan RUU tersebut. (rya)