Pilkada Serentak 2020

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020. Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik hanya diperbolehkan sebanyak empat orang.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Salah satu metode kampanye di Pilkada 2020 yang bisa dilakukan yakni debat publik.

Selanjutnya, PKPU juga sudah mengatur jumlah peserta yang dapat diperbolehkan mengikuti acara yang diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung.

Mereka yang dapat hadir antara lain Paslon, 7 atau 5 orang anggota KPU Provinsi, atau 5 orang anggota KPU, 2 orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

“(Dan) empat orang Tim Kampanye Pasangan Calon,” demikian bunyi Pasal 59 huruf (b) PKPU Nomor 13 Tahun 2020, Kamis (24/9).

Dalam Pasal yang sama, PKPU mengatur tentang peserta yang hadir di lokasi acara debat publik wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Selain debat terbuka, KPU juga memperbolehkan melakukan kampanye terbatas tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Hal ini diatur dalam Pasal 58 PKPU.

Pasal 58 PKPU tersebut menjelaskan, peserta dapat menggelar kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melalui media sosial dan media daring.

Apabila para peserta tidak dapat melakukan melalui media sosial, kampanye pertemuan terbatas boleh dilakukan secara langsung. Meski demikian, KPU mengatur hanya boleh dihadiri maksimal 50 orang peserta. Jaga jarak juga harus diterapkan minimal satu meter antarpeserta.

“Pertemuan terbatas dan tatap muka dilaksanakan dalam ruangan atau gedung,” mengutip bunyi Pasal 58 butir a dalam PKPU. (ant)