COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan lima orang komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI.

Lima komisioner tersebut ditetapkan setelah melewati proses fit and proper test atau uji kelayakan yang diikuti 15 kandidat pada Rabu (23/9) kemarin.

Adapun lima komisioner KIP DKI Jakarta terpilih terdiri dari Ara Hutabarat yang meraih 15 suara, Aang Muhdi Gozali 14 suara, Nelvia Gustina, Arya Sandhi Yudha, dan Harminus dengan masing-masing meraih 12 suara.

“Hasilnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD, kemudian diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur,” ujar Mujiyono, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/9).

Ia berharap, para komisioner KIP DKI terpilih mampu menjadi Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas. Khususnya dalam menyelesaikan perselisihan sengketa informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Harapannya lahir SDM profesional dan mampu bersinergi dengan DPRD, sehingga kedepannya KIP lebih berkualitas,” ucap Mujiyono.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua juga mengharapkan, kandidat yang terpilih mampu mengemban tugas dengan baik, sehingga manfaatnya bisa dirasakan warga Ibu Kota.

“Mudah-mudahan orang yang terpilih bisa memberikan manfaat untuk masyarakat,” tandasnya. (hop)