Yoory C Pinontoan

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa tersebut, mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu akan segera menjalani persidangan.

“Tim penyidik kemarin telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan Yoory kini beralih menjadi kewenangan tim jaksa. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 23 September hingga 12 Oktober 2021, di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Nantinya dalam waktu 14 hari kerja, lanjut Ali, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan ini, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Beberapa di antaranya yakni Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, serta pihak terkait lainnya. (ant)