Kebakaran

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus kebakaran Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, gelar perkara kedua ini akan berfokus pada Pasal 187 dan 188.

“Rencananya untuk tindak lanjut ke depan sekitar Jumat malam atau di hari Sabtu, kita akan gelar perkara lagi. Karena nantinya akan ada tersangka baru,” kata Yusri dalam keterangannya, Jumat (24/9).

Gelar perkara kedua yang fokus pada dua pasal tersebut merupakan tindak lanjut dari gelar perkara 1 yang menghasilkan tiga orang pegawai Lapas berinisial RU, S, dan Y sebagai tersangka atas kealpaannya sesuai dengan Pasal 359 KUHP.

Sebagai informasi, sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi tiga alat bukti yang cukup dari peristiwa yang menewaskan 49 warga binaan tersebut.

Salah satu dari tiga alat bukti tersebut merupakan dokumen CCTV di lokasi kejadian.

“Ada tiga alat bukti, pertama itu keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen salah satunya dokumen tentang CCTV yang menentukan jam berapa mulai kebakaran, menentukan posisi petugas Lapas, dan lain sebagainya,” kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (20/9) lalu.

“Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP,” imbuhnya. (ant)