Adu Domba

Kastara.id, Jakarta – Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pengganti Undang Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) menjadi Undang-Undang.

Disahkannya UU Ormas setelah melalui langkah voting yang dilakukan oleh Anggota DPR, karena proses musyarawah mufakat gagal menemui kesepakatan. Hasilnya, tujuh fraksi partai politik menerima dan tiga fraksi partai poltik menolak.

Total anggota DPR yang menyetujui disahkanya Perppu di atas menjadi Undang-Undang sebanyak 314 anggota.

“Sesuai hasil voting, paripurna menerima Perppu Ormas menjadi Undang-Undang,” ujar Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ketika memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/10).

Dia berharap, hasil keputusan voting ini dapat diterima oleh seluruh pihak, karena dihasilkan melalui aturan yang berlaku. Kemudian, dapat mengimplementasi keputusan yang telah disepakati tersebut berdasarkan kesepakatan yang dilakukan. “Itu hasil lobi musyawarah mufakat, kita harus menghargai,” pungkasnya. (npm)