Bawaslu

Kastara.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menemukan dugaan money politics atau politik uang dalam kampanye pemilu 2019.

“Ada dugaan beberapa pelanggaran seperti money politics masih mewarnai, dan ada beberapa daerah sampai pengadilan,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/10).

Menurut Abhan, pelanggaran tersebut dilakukan calon legislatif (Caleg) di daerah-daerah. “Kami masih melakukan evaluasi dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Abhan mengungkapkan bahwa kasus money politics menjadi perhatian lebih dan akan lebih tegas mencegah praktik tersebut.

“Saya imbau agar masyarakat tidak mengambil uang sogok dari para caleg, dan kami akan memberikan edukasi,” tambahnya.

Sebelumnya Bawaslu menyatakan akan fokus melakukan sosialisasi pengawasan pemilu, dari pada penindakan pelanggaran. (yan)