Febri Diansyah

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024 untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi.

“KPK menyambut baik tujuh perintah Presiden Joko Widodo kepada para menteri dan pejabat setingkat menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, khususnya perintah agar para menteri tidak melakukan tindak korupsi serta menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah (23/10).

Untuk itu, Febri mengimbau agar para penyelenggara negara sebelumnya maupun baru menjabat untuk segera melaporkan harta kekayaannya dalam jangka waktu tiga bulan pasca menjabat.

Febri menambahkan, kesadaran pemimpin untuk menyampaikan LHKPN merupakan contoh yang baik dan diharapkan dapat ditiru oleh para pejabat di lingkungannya. (rya)