Headline

DKI Telah Terapkan Berbagai Kebijakan Pengendalian Kualitas Udara

Kastara.ID, Jakarta – Pengendalian kualitas udara menjadi salah satu kegiatan strategis Pemprov DKI Jakarta. Menanggapi laporan yang disampaikan LBH Jakarta terkait kualitas udara di Ibukota, Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah memiliki aturan yang tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Berbagai kebijakan pun telah diterapkan.

“Sebelumnya, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada LBH Jakarta atas laporan yang diberikan, karena ini juga sebagai wujud demokrasi di negara kita. Namun, ada sejumlah hal yang perlu kami sampaikan juga bahwa kami di Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mencari solusi dan menetapkan kebijakan atas permasalahan yang ada, termasuk dalam hal pengendalian kualitas udara di Ibu Kota,” ungkap Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta (23/10).

Perlu diketahui, BMUA (Baku Mutu Udara Ambien) DKI Jakarta saat ini mengacu pada PP No. 22 Tahun 2021 (Lampiran 7) yang menerapkan standar lebih ketat. Sedangkan rujukan yang digunakan laporan LBH masih pada Kepgub No. 551 Tahun 2001 tentang Penetapan BMUA dan Baku Tingkat Kebisingan di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan PP No. 41 Tahun 1999.

Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara di Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan polutan udara untuk parameter SO2, NO2, dan CO masih berada di bawah BMUA Tahunan. Sedangkan untuk parameter PM10, PM2,5 dan Ozon (O3) di atas BMUA, tetapi mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.

Adapun aturan yang tertuang dalam Ingub No.66 Tahun 2019 mengatur 7 rencana aksi, di antaranya (1) peremajaan bus kecil, sedang dan besar, di mana tidak diperbolehkan lagi angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta, (2) adanya rekayasa lalu lintas melalui Ganjil Genap, penerapan ERP (Electronic Road Pricing) dan tarif parkir, (3) melakukan uji emisi, (4) migrasi ke transportasi umum, (5) inspeksi setiap enam bulan sekali dan memperketat pengendalian polutan pada cerobong industri aktif, (6) memasifkan penghijauan, serta (7) mendorong penggunaan energi terbarukan.

Tentu, peran serta masyarakat menjadi penting dalam pengendalian kualitas udara ini. Dalam aktivitas keseharian, masyarakat juga didorong menggunakan transportasi umum dan menjadikan sepeda sebagai alat transportasi, dengan infrastruktur yang juga terus dikembangkan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun Grand Design Pengendalian Pencemaran Udara (GDPPU) sebagai dokumen strategis dan peta jalan pengendalian kualitas udara.

Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan atas gugatan warga negara terhadap kualitas udara di Jakarta. Perlu diketahui, selama proses gugatan warga negara terkait kualitas udara, hanya Pemprov DKI Jakarta yang paling kooperatif dengan mengundang Penggugat dan melakukan mediasi di luar persidangan sebanyak dua kali. Bahkan, dalam sebuah wawancara media, perwakilan LBH pun mengakui, kesepakatan dengan DKI Jakarta mencapai 85% dari tuntutan.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajak masyarakat dan mengundang pemangku kepentingan, khususnya warga yang memiliki ide, gagasan, inovasi, dan inisiatif untuk berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta dalam menyusun GDPPU, agar menjadi salah satu upaya terobosan memperbaiki kualitas udara di Ibulota.

“Pemprov DKI Jakarta meyakini, LBH ingin menghadirkan keadilan, seperti halnya keinginan Pemprov DKI Jakarta dalam kebijakan-kebijakan yang dihadirkan. Untuk itu, kami di Pemprov DKI Jakarta terbuka untuk berkolaborasi secara substantif,” pungkas Sigit. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

99 Elemen Masuk Barisan di KBBI Siap Menangkan Imam Budi Hartono di Pilkada Depok

Kastara.Id,Bogor - Puluhan elemen atau relawan warga Kota Depok terhimpun dalam Keluarga Besar Bang Imam…

Selamat Ginting: Salim Said Bagai Kamus Berjalan Soal Politik dan Militer

Kastara.id,Jakarta - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan sosok almarhum Prof…

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…