Headline

Warga Sudah Bisa Kunjungi RPTRA Kembali

Kastara.ID, Jakarta – Seluruh Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dibuka kembali untuk umum mulai 23 Oktober sampai dengan 1 November 2021 sehubungan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatadan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta. Operasional RPTRA dimulai pukul 07.00-17.00 WIB setiap harinya.

Pembukaan RPTRA ini mengacu Surat Keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan, seluruh Fasilitas RPTRA dapat dimanfaatkan dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas normal.

Pengunjung RPTRA adalah masyarakat umum yang telah divaksin dibuktikan dengan status vaksinasi pada aplikasi JAKI atau sertifikat vaksinasi pada aplikasi PeduliLindungi.

“Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan syarat didampingi orang tua. Semua harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19,” ujarnya, Ahad (24/21).

Tuty menjelaskan, para pengelola RPTRA melaporkan pengelolaan RPTRA pada PPKM Level 2 kepada lurah sesuai lokasi. Pengecualian persyaratan pemanfaatan RPTRA dapat diberikan untuk layanan kebencanaan, vaksinasi dan kedaruratan lainnya.

“Sepanjang belum ada ketentuan baru yang mengatur pengelolaan RPTRA pada masa pandemi COVID-19, maka Surat Keputusan ini tetap berlaku,” tandasnya.

Berikut ketentuan operasional RPTRA pada PPKM Level 2:

1. Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dan bertugas untuk;
a. Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter
b. Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)
c. Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung
d. Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

2. Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala COVID-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19 yang terdiri dari;
a. Mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA
b. Pengunjung wajib menggunakan masker
c. Menjaga jarak aman minimal 2 meter
d. Menghindari kerumunan

3. Perangkat Suku Dinas PPAPP Kota/Kabupaten Administrasi melaksanakan kegiatan monitoring pengelolaan RPTRA pada masa PPKM Level 2 COVID-19 dan melaporkan hasil pelaksanaan monitoring kepada Kepala Dinas secara berkala dan berkesinambungan. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…