Panglima TNI

Kastara.id, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin, menjelaskan pergantian jabatan Panglima TNI mesti melibatkan DPR untuk mendapatkan persetujuan.

TB Hasanuddin menerangkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan presiden memilih satu nama calon panglima untuk kemudian diajukan kepada DPR.

“Menurut undang-undang, presiden kirim surat kepada DPR lalu DPR memerintahkan kepada Komisi I untuk fit and proper test satu nama (yang dipilih presiden),” katanya di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (23/11).

Dalam fit and proper test itu, DPR dapat menyetujui atau menolak usulan nama calon panglima TNI yang dipilih presiden. “Kalau (DPR) sepakat ya sudah dikeluarkan Keppres panglima baru (oleh presiden). Kalau (DPR) enggak sepakat, presiden kirim satu nama lagi sampai akhirnya selesai (pemilihan) satu panglima,” terang TB Hasanuddin.

Politikus PDIP itu menegaskan, Komisi I memiliki kapasitas untuk menyetujui usulan nama yang dajukan presiden sebagai calon panglima TNI. “Bukan memilih, tapi menyetujui,” imbuh dia.

Kendati begitu, TB Hasanuddin mengatakan, pilihan nama Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden. (npm)