ekstasi

Kastara.id, Jakarta – Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menyita narkoba jenis ekstasi sebanyak 600.000 butir asal Belanda di Bekasi Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menjelaskan petugas mengamankan dua orang tersangka yakni Dadang Firmanzah (34) dan Waluyo (42) yang merupakan jaringan narkoba internasional Belanda-Indonesia.

“Kedua pelaku yang berinisial DF dan W ini kami tangkap di Villa Mutiara Gading 2 Blok F 7 Nomor 9A, RT 007 RW 16, Karang Satria, Tambun Utara, Bekasi,” kata dia di Jakarta, Kamis (23/11).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan kotak kayu berisi 120 bungkus ekstasi tiga warna dengan jumlah total mencapai 600.000 butir. Dari pengakuan para tersangka, mereka di kendalikan oleh Narapidana di Lapas Surakarta atas nama Andang Anggara dan napi Lapas Gunung Sindur atas nama Sonny Sasmita.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamannya hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (tri)