Metro

MUI Minta Hotel The Margo Tidak Larang Siswi/Karyawan Berjilbab

Kastara.ID, Depok – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok Ahmad Dimyati Badruzzaman akhirnya angkat bicara terkait pelarangan dan penolakan siswi salah satu SMK di Depok yang akan mengajukan PKL di the Margo Hotel menggunakan jilbab.

Dimyati mengatakan, meminta kepada pihak the Margo Hotel untuk tidak melarang siswi ataupun karyawan menggunakan jilbab, atas dasar Undang-Undang Kementrian Pariwisata ataupun asosiasi pengusaha perhotelan.

“Tanggapan saya, karena jilbab itu perintah agama, tidak boleh melarang-larang karyawan ataupun siswa menggunakan jilbab, sesuai ajaran agama dan harus dihormati,” katanya, Ahad (24/11).

Ia pun meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok, agar mau mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Kota Depok, terlebih sebagai Kota Unggul, Nyaman, dan Religius sesuai motto Kota Depok.

“Ada aturan manusia dan aturan Allah SWT dan Rosullullah yang harus diutamakan adalah aturan Allah, bukan kita harus taat dengan aturan manusia. Hendaknya Pemda Depok sebagai Umaroh, jika ada perusahaan yang ada di kota Depok harus bisa mengikuti kebijakan yang ada di Kota Depok.

Saran dari MUI Kota Depok kepada perusahaan dan para menteri yang mengaturnya, harusnya menghargai, karena agama Islam mayoritas di Indonesia. Apalagi di Depok sebagai kota relugius,” ujarnya.

Dimyati juga berharap agar tidak ada lagi pelarangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan yang ada, khususnya di Kota Depok, untuk menggunakan jilbab dalam bekerja maupun bagi siswi yang PKL.

“Yang pertama, saran saya sebagai Ketua Umum MUI, tolong disampaikan saja kehendak kami, yang menggunakan jilbab tadi jangan sampai dilarang-larang,” katanya.

Sementara Seketaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono mengatakan, seharusnya pihak pengusaha hotel harus memahami tentang hak asasi manusia, juga kebebasan beragama sesuai dengan pemeluknya masing masing.

Walaupun pihak hotel menyatakan peraturan internasional tentang perhotelan, harus diingat ada UU otonomi daerah, juga tentang UUD 45 dan Pancasila, dengan Ketuhanan Yang Maha Esa-nya pada sila pertama.

Ini menunjukkan agama Islam di Indonesia adalah agama yang toleran, sehingga patut diduga pengurus hotel menciderai UUD 45 dan Pancasila di negara yang kita cintai ini,” imbuhnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

SIT Darul Abidin Anak Didiknya Menciptakan Permainan Sehingga Otaknya Lebih Sehat

Kastara.Id,Depok - Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono memberikan Sambutan dalam Kegiatan Scratch Day Celebration…

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…