Spanduk diturunkan

Kastara.ID, Jakarta – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyatakan, tindakannnya memerintahkan anggota TNI mencopot spanduk dan baliho bergambar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) adalah atas permintaan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Permintaan itu menurut Dudung lantaran Satpol PP yang akan mencopot spanduk dihadang oleh anggota FPI.

Dudung secara tegas mengecam tindakan FPI yang melakukan penghadangan terhadap Satpol PP. Mantan Gubernur Akademi Militer (Akmil) mengaku tindakan semacam itu sudah meresahkan lantaran tidak menaati hukum yang berlaku.

Saat memberikan keterangan di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur (23/11), Dudung mengatakan, atas permintaan itu, ia memerintahkan anak buahnya bersama-sama Satpol PP melakukan pencopotan spanduk. Selanjutnya anggota TNI dan Satpol PP membentuk tim untuk bersama-sama mencopot spanduk yang menurutnya telah meresahkan lantaran dinilai provokatif.

Dudung menuturkan, saat ini pihaknya sudah menurunkan sebanyak 338 spanduk dan baliho bergambar HRS. Penurunan menurutnya sudah dilakukan selama dua bulan terakhir. Dudung memastikan pencopotan sudah melalui prosedur yang benar. Kodam Jaya selalu berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta sebagai pihak yang berwenang melakukan pencopotan.

Dudung mempersilahkan jika ada pihak yang meragukan pernyataanya, bisa menanyakan langsung ke mantan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sujana.

Sementara Mabes TNI menegaskan, tidak pernah memerintahkan Pangdam Jaya melakukan pencopotan spanduk dan baliho bergambar HRS. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Achmad Riad saat memberikan keterangan di lokasi yang sama. Meski demikian Riad menuturkan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah mengetahui dan mengizinkan tindakan pencopotan tersebut. Namun Panglima TNI tidak secara langsung memberikan perintah pencopotan spanduk kepada Pangdam Jaya. (hop/ant)