Aparatur Pengawas Internal Pemerintah

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah tidak melakukan upaya kriminalisasi ulama dan memusuhi umat Islam, namun sebatas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki ideologi, atau paham untuk mengubah Pancasila.

“Pemerintah dituduh mengkriminalisasi ulama, pemerintah memusuhi umat Islam, itu tidak. Kami larang kalau ada organisasi agama yang mempunyai ideologi paham mengubah Pancasila,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Kamis (25/1).

Menurut Mendagri, pihaknya mempersilakan setiap ormas keagamaan untuk menyampaikan ajaran agama kepada pengikutnya setiap hari. Namun, dia menegaskan, ajaran agama yang disampaikan harus sesuai dan tidak bermuatan mengubah Pancasila.

Dia menegaskan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa pembubaran terhadap ormas keagamaan yang menyampaikan ajaran bermuatan mengubah Pancasila.

“Kalau ada ormas Islam mau berdakwah setiap hari asal sesuai, silakan. Mau di rumah dan kampung, silakan. Mau Kristen sesuai Injil silakan, Budha dan Hindu asal sesuai ajaran tidak apa-apa. Kalau ada niat mengubah Pancasila, itu pemerintah harus tegas, harus segera dibubarkan,” pungkasnya. (npm)